Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjelaskan alasan gugatan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan tidak hanya terkait syarat usia, tetapi juga pemenuhan syarat pendidikan dan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Denny mempertanyakan dokumen terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney, yang menurutnya tidak ditemukan ijazah maupun transkrip nilai sebagai bukti penyelesaian pendidikan. Ia menyatakan dokumen tersebut telah diminta melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pihak kementerian menyatakan dokumen tersedia.

Selain itu, Denny mempertanyakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pilpres, khususnya Pasal 18 yang menurutnya memberikan pengecualian terkait bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ia menyoroti ketiadaan ketentuan serupa dalam regulasi pencalonan Pilpres sebelumnya (2009, 2014, dan 2019), serta proses munculnya pasal tersebut yang tidak melalui uji publik atau presentasi ke DPR.

Denny juga menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan sebagai informasi yang dikecualikan, namun kemudian dibatalkan pada 16 September 2025. Ia menunggu jawaban KPU terkait dokumen dan bukti yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait