Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kredibilitas BAP Ridwan Kurniawan Dipertanyakan Hakim, Saksi Bantah Ada Nama Gus Yaqut sebagai Penerima Uang

Kredibilitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan Kurniawan, mantan pegawai honorer Kementerian Agama, menjadi sorotan hakim dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan semula memberikan keterangan di BAP terkait aliran dana sebesar 271.500 dolar AS yang diduga diterima oleh Gus Yaqut. Namun, saat dimintai keterangan langsung di pengadilan, Ridwan membantah bahwa ada nama Gus Yaqut sebagai penerima uang dalam BAP tersebut. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai asal informasi yang mengaitkan Yaqut dengan dugaan penerimaan dana.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa Ridwan tidak pernah bertemu langsung dengan kliennya. Menurut Mellisa, nama Gus Yaqut muncul dari catatan di papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan di Kementerian Agama, yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Dengan demikian, keterkaitan antara Yaqut dan aliran dana didasarkan pada informasi tidak langsung, bukan penglihatan langsung dari Ridwan.

Persidangan ini menjadi titik krusial untuk menguji kekuatan pembuktian terhadap Yaqut. Hakim perlu menentukan apakah keterangan Ridwan yang mengaitkan Yaqut dengan penerimaan uang memiliki keabsahan hukum yang cukup, terutama mengingat Ridwan tidak dapat membuktikan secara langsung adanya penyerahan uang kepada Yaqut. Sidang dilanjutkan pukul 13.00 WIB untuk menggali lebih jauh konsistensi keterangan saksi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait