Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang, jaksa menyampaikan adanya dugaan aliran dana sebesar US$271.500 ke mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Saksi Ridwan Kurniawan menyatakan tidak dapat memastikan kebenaran aliran dana tersebut, sekaligus menegaskan adanya plotting anggaran yang dialokasikan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan BAP dan dakwaan jaksa, diketahui adanya aliran dana ke lebih dari 25 pihak terkait kuota haji tambahan. Di antaranya, Yaqut Cholil Qoumas menerima US$271.500, Rizky Fisa Abadi menerima US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi menerima US$308.500, hingga Ridwan Kurniawan yang menerima US$512.500 dan Rp250 juta. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diperkaya dengan Rp478.173.058.166,41.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, yakni Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Saiful Mujab, untuk mendalami dugaan korupsi ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait