Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8) dan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri. Penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dan melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. PT CNI diduga tidak memiliki RKAB meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi 2017-2019, serta mengatur kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 401,65 miliar. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.32
Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
Berita terkait
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Tim 9 Didorong Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar yang Disita dari Febrie
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 12.28
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di MBG
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 15.13
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14