Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8) dan disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Mandiri. Penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen dan melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. PT CNI diduga tidak memiliki RKAB meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi 2017-2019, serta mengatur kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp 401,65 miliar. Belum ada tersangka yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait