Pakar Hukum Minta Penyidikan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Transparan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Abdul Rahmatullah Rorano meminta agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan secara transparan, independen, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus terbebas dari pengaruh tekanan opini publik guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum yang terbuka, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindari dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya harus objektif dan bebas hambatan. Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.26
414 Dapur MBG Bikin Pelanggaran Berat, Diserahkan ke Penegak Hukum
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.54
Kepala BGN Ungkap Anomali Rekening 414 SPPG, Rp 311 M Dikembalikan ke Negara
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.25
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Suhardiman Terkait Kasus Suap
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.49
Mutasi Besar-Besaran Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkapnya
Berita terkait
Jaksa Agung Minta Kajati Beri Perhatian Kasus Terkait Hajat Hidup Masyarakat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40
Daftar Kajati Baru yang Dilantik Jaksa Agung
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 17.02