Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus

Sejumlah akademisi menyoroti isu independensi institusi, potensi konflik kepentingan, dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Diskusi publik bertajuk "Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?" digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat pada Sabtu 15 Agustus. Para akademisi menekankan pentingnya penanganan perkara yang profesional, transparan, dan dapat diawasi publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Taufiqurrohman Syahuri, Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara internal oleh Kejaksaan Agung melalui tim khusus. Ia khawatir lemahnya independensi institusi dapat menurunkan kepercayaan publik. Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat lembaga yang bertugas pemberantasan korupsi justru menangani perkara terkait dugaan korupsi. Menurutnya, proses penanganan perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengawasi perkembangannya secara langsung.

Muhammad Reza Syariffudin Zaki dari Universitas Bina Nusantara menyatakan bahwa perkembangan perkara tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh mantan Jampidsus, yang kemudian mendorong pengusutan lebih luas. Ia mengharapkan kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan penyidik tetap profesional. Tb. Massa Djafar dari Universitas Nasional menilai relasi antara hukum, politik, dan institusi penegak hukum perlu dipertegas. Ia mendukai pengawasan publik yang luas dan komitmen politik Presiden agar perkara ini tuntas. Ia juga menyebutkan tuntutan seperti pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan Undang-Undang TPPU sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait