Legislator PKB Usul Pilkada Tanpa Wakil, Kepala Daerah Menunjuk Usai Terpilih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juli 2026.
Khozin menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk menghindari wakil kepala daerah dijadikan sebagai pendulang suara semata. Ia menunjukkan data bahwa hampir 60% kasus di daerah mengalami disharmoni antara kepala dan wakil kepala daerah. Hal ini dianggap sebagai masalah sistem, bukan individu.
Selain itu, Khozin mengkritik aturan saat ini yang membuat wakil kepala daerah hanya memiliki fungsi delegatif. Akibatnya, wakil tidak memiliki peran aktif jika tidak didelegasikan oleh kepala daerah. Ia menilai kondisi ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah, sehingga perlu perbaikan regulasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 06.04
Kabinet Bayangan Bisa Jadi Wadah Riset dan Evaluasi Kebijakan Pemerintah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.22
Mendagri: Sudah Waktunya Revisi Gaji Kepala Daerah
Berita terkait
Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Langgar UUD
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 06.06
Menghadang Tren Calon Tunggal, Memulihkan Kompetisi Pilkada
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.59
Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 02.30
Wakil Kepala Daerah Berbasis Kebutuhan
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 05.10