Legitimasi Presiden Harus dari Rakyat, Bukan Koalisi Fraksi Parpol di Parlemen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Institut Indonesia (TII) menyoroti wacana syarat pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi di DPR yang menurut mereka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Arfianto Purbolaksono TII menyatakan frasa 'berapa pun besaran angka persentasenya' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Wacana dukungan minimal dua fraksi di DPR berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara. Keterpilihan capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 01.30
Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.52
PDIP Usul Capres Maksimal Didukung Empat Parpol: Biar Ada Kompetisi
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.25
NasDem Dorong Parliamentary Threshold 7%, PAN Tolak: Representasi Rakyat Rendah
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.18
Pimpinan Komisi II soal Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Akan Dibahas di Panja
Berita terkait
Golkar Dukung Usul Capres Didukung 2 Fraksi: Agar Capres Tak Terlalu Banyak
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.51
PKS Sebut Ambang Batas 5% Masuk Akal, Usul 2 Cara Tampung Suara Terbuang
Detik.com · 18 September 2026 pukul 07.18
Soal PT 5 Persen dan Syarat Pencapresan di RUU Pemilu, Ketua DPR: Belum Dibahas Resmi
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 19.45
Komisi II Targetkan Panja RUU Pemilu Dibentuk Sebelum DPR Reses 8 Oktober
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.40