Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Legitimasi Presiden Harus dari Rakyat, Bukan Koalisi Fraksi Parpol di Parlemen

Institut Indonesia (TII) menyoroti wacana syarat pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi di DPR yang menurut mereka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Arfianto Purbolaksono TII menyatakan frasa 'berapa pun besaran angka persentasenya' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Wacana dukungan minimal dua fraksi di DPR berisiko menjadi ambang batas baru yang membatasi hak konstitusional partai politik dan warga negara. Keterpilihan capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait