Soal PT 5 Persen dan Syarat Pencapresan di RUU Pemilu, Ketua DPR: Belum Dibahas Resmi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar lima persen dan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden minimal dua partai belum dilakukan secara resmi dalam RUU Pemilu. Kedua isu tersebut masih dalam tahap pembahasan informal antarpartai. Puan menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai sistem pengusungan capres-cawapres juga masih dalam proses wacana informal dan belum diputuskan secara final. Menurutnya, pembicaraan ini biasanya dilakukan secara informal sebelum dibawa ke forum resmi seperti DPR. Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpinnya siap untuk berpartisipasi dalam pembahasan resmi kedua isu tersebut nanti. Puan menyampaikan bahwa PDIP telah beberapa kali diajak untuk mendiskusikan kedua isu ini, namun diskusi tersebut belum berlangsung dalam forum formal. Meskipun pembahasan masih bersifat informal, Puan mengharapkan aturan yang akan disepakati dapat memberikan manfaat bagi kontestasi politik dan pembangunan bangsa di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.01
Komisi II Akan Kaji Usulan Dapil Nasional: Menarik, Supaya Suara Tak Hilang
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.40
Komisi II Targetkan Panja RUU Pemilu Dibentuk Sebelum DPR Reses 8 Oktober
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.12
Usai Ambang Batas, Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres Mencuat di DPR
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.53
NasDem soal Usul Batas Maksimal Parpol Pengusung Capres: Siap Berunding
Berita terkait
Said PDIP Usul Batas Atas Jumlah Partai yang Bisa Usung Capres-Cawapres
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.30
Parpol Nonparlemen Serempak Tolak PT 5%: Upaya Jegal, Bertentangan dengan MK
kumparan · 19 September 2026 pukul 18.33
PSI soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Tidak Ada Masalah, Kita Sangat Siap
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.34
Demokrat soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Tunggu Pembahasan di DPR
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.29