Kejagung Sukses Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Bentjok Rp129,15 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro melalui KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada 29 Juli 2026 dengan total hasil Rp129,15 miliar. Dari hasil lelang tersebut, 16 unit apartemen South Hills Kuningan laku terjual seharga Rp38,3 miliar, melebihi nilai limit Rp620 juta. Sementara itu, 24 bidang tanah berhasil terjual dengan total Rp90,8 miliar atau naik Rp31 miliar dari nilai limit yang ditetapkan. Seluruh lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction di lelang.go.id dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Kejagung menyatakan 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum laku akan dilelang kembali. Lelang ini didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Kejagung menegaskan lelang ini bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 13.36
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 21.05
5 Saksi Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59
Menkeu Purbaya hormati proses hukum melibatkan 2 pegawai pajak
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
MAKI Tagih Kepastian Hukum Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.52