LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPSK memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Keputusan diambil setelah sidang pada 18 Agustus 2026 berdasarkan UU No 3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai FH memiliki informasi penting terkait kasus Asabri-Jiwasraya, potensi ancaman, serta karakteristik perkara korupsi dan TPPU yang serius. FH telah kooperatif memberikan informasi ke aparat penegak hukum. Pelindungan bertujuan menjamin keamanan saksi agar dapat menjalankan perannya secara aman dalam pengungkapan perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 14.15
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.37
Massa Demo Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 13.26
Pakar Nilai Kejagung Tunjukkan Keseriusan dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.05
Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Febrie Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Tim 9
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 01.04