Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah

LPSK memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Keputusan diambil setelah sidang pada 18 Agustus 2026 berdasarkan UU No 3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai FH memiliki informasi penting terkait kasus Asabri-Jiwasraya, potensi ancaman, serta karakteristik perkara korupsi dan TPPU yang serius. FH telah kooperatif memberikan informasi ke aparat penegak hukum. Pelindungan bertujuan menjamin keamanan saksi agar dapat menjalankan perannya secara aman dalam pengungkapan perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait