Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kuasa hukum Farizi meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026, hingga penetapan status tersangka dan pencekalan aset.

Kuasa hukum mempersoalkan legalitas Surat Perintah Penggeledahan nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta eksekusi penyitaan barang bukti pada 9 Juli 2026, yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang perdana praperadilan ini menjadi langkah hukum pertama tim pembela untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait