Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kuasa hukum Farizi meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026, hingga penetapan status tersangka dan pencekalan aset.
Kuasa hukum mempersoalkan legalitas Surat Perintah Penggeledahan nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta eksekusi penyitaan barang bukti pada 9 Juli 2026, yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang perdana praperadilan ini menjadi langkah hukum pertama tim pembela untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.45
Demo di PN Jaksel, Massa Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 08.15
Praperadilan Febrie Adriansyah Berlanjut Hari Ini, Termohon Sampaikan Jawaban
Berita terkait
Massa Demo Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.37
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.55
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08