Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

LPSK memberikan pelindungan kepada FH, saksi kunci kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan diambil pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan informasi krusial FH terkait kasus Asabri-Jiwasraya serta potensi ancaman. Pelindungan ditetapkan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 dan Pasal 53 KUHAP. FH dinilai sangat kooperatif dan memiliki hak prosedural lengkap selama persidangan. Permohonan dilontarkan Kejaksaan Agung pada 30 Juli 2026 untuk memastikan keamanan serta integritas keterangan FH.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait