LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPSK memberikan pelindungan kepada FH, saksi kunci kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan diambil pada 18 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan informasi krusial FH terkait kasus Asabri-Jiwasraya serta potensi ancaman. Pelindungan ditetapkan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban 2026 dan Pasal 53 KUHAP. FH dinilai sangat kooperatif dan memiliki hak prosedural lengkap selama persidangan. Permohonan dilontarkan Kejaksaan Agung pada 30 Juli 2026 untuk memastikan keamanan serta integritas keterangan FH.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.49
LPSK: Ada Potensi Ancaman terhadap Saksi Kasus Febrie Adriansyah
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 14.22
LPSK Beri Pelindungan ke FH, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 14.15
LPSK Beri Pelindungan Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.42
LPSK Beri Perlindungan ke Saksi Kasus terkait Febrie Adriansyah
Berita terkait
KPK Panggil Ulang Stafsus Menhut Raja Juli Antoni
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.14
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
Nama Winda Lorenza Pernah Masuk Daftar Saksi Kasus DJBC, KPK Masih Pastikan Identitasnya
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 19.58