Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti

Tim advokat Febrie Adriansyah menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyidikan kasus korupsi. Dalam kesimpulan tersebut, tim menyatakan telah membuktikan 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law melalui fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli. Pelanggaran tersebut meliputi lima aspek: keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan status tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim advokat juga mencatat adanya ketidaksesuaian dengan 40 peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, dan peraturan internal penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait