Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim advokat Febrie Adriansyah menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penyidikan kasus korupsi. Dalam kesimpulan tersebut, tim menyatakan telah membuktikan 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law melalui fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli. Pelanggaran tersebut meliputi lima aspek: keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan status tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim advokat juga mencatat adanya ketidaksesuaian dengan 40 peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, dan peraturan internal penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 14.30
Tim Advokat Febrie Adriansyah Klaim Buktikan 30 Pelanggaran dalam Sidang Praperadilan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 10.37
Massa Demo Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 22.36
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026, Pengacara Harap Hakim Menilai Secara Jernih
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.58
Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan
Berita terkait
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.50
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10