Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK "jemput bola" untuk dampingi keluarga Sutrimo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendekatan proaktif atau "jemput bola" guna menjangkau keluarga almarhum Sutrimo. Langkah ini bertujuan menawarkan hak perlindungan serta pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang saat ini sedang ditangani kepolisian. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan siap memberikan arahan kepada keluarga. Namun, perlindungan resmi baru dapat diproses setelah keluarga mengajukan permohonan secara tertulis agar berkas dapat ditelaah lebih lanjut.

Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan pemberian perlindungan darurat apabila tim di lapangan menemukan kondisi yang mengancam jiwa, masalah medis atau psikologis mendesak, atau kebutuhan pendampingan perkara pidana. Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait