LPSK "jemput bola" untuk dampingi keluarga Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendekatan proaktif atau "jemput bola" guna menjangkau keluarga almarhum Sutrimo. Langkah ini bertujuan menawarkan hak perlindungan serta pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang saat ini sedang ditangani kepolisian. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan siap memberikan arahan kepada keluarga. Namun, perlindungan resmi baru dapat diproses setelah keluarga mengajukan permohonan secara tertulis agar berkas dapat ditelaah lebih lanjut.
Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan pemberian perlindungan darurat apabila tim di lapangan menemukan kondisi yang mengancam jiwa, masalah medis atau psikologis mendesak, atau kebutuhan pendampingan perkara pidana. Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.06
Makam Sutrimo Akan Dibongkar, Ini yang Disiapkan Polisi
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.45
LPSK Jemput Bola Kasus Sutrimo, Ada Opsi Perlindungan Darurat
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.28
Makam Sutrimo Mulai Dibongkar, Ekshumasi Jasad Libatkan Ahli Forensik
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.31
Ekshumasi Jenazah, Makam Sutrimo Dibongkar Aparat di Banyumas
Berita terkait
Polisi Ungkap Kasus Sutrimo Bisa Diusut Lagi Jika Ada Bukti Baru
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 02.50
Dokter Oky Minta Perlindungan LPSK soal Kasus Teror Karangan Bunga
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.27
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.07
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15