LPSK Jemput Bola Kasus Sutrimo, Ada Opsi Perlindungan Darurat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308334/original/005435400_1785137531-64336.jpg)
LPSK menjangkau keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan perlindungan hukum terkait kasus kematian yang ditangani kepolisian. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan datang ke keluarga Sutrimo untuk memberikan informasi hak perlindungan. Jika mengajukan permohonan resmi, LPSK akan menelaah berkas dan dokumen. LPSK membuka opsi perlindungan darurat jika menemukan kondisi mendesak seperti ancaman jiwa, medis, atau psikologis. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo yang ditemukan di depan klinik Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan telah memeriksa lima saksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 12.07
LPSK "jemput bola" untuk dampingi keluarga Sutrimo
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 18.38
LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.04
Ekshumasi Jasad Sutrimo Libatkan Ahli, Begini Kondisi Usai Dikubur 20 Hari
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.01
Polda Metro Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas Rabu 12 Agustus
Berita terkait
Susun Kronologi Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 5 Saksi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 18.22
LPSK Bakal Temui Keluarga Sutrimo, Bahas Kebutuhan Perlindungan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.23
Polda Metro Koordinasi ke Polda Jateng Ekshumasi Jenazah Sutrimo
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 08.42
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 01.04