Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum Sebut Penerbitan Sprindik Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang

Ahli hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, Prof Rasji, menyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Rasji menilai Sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 dan bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penandatanganan Sprindik seharusnya menjadi tanggung jawab Direktur Penyidikan sesuai undang-undang dan peraturan internal Kejaksaan Agung. Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, sekaligus menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan barang pribadi yang diminta kembali. Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dilanjutkan dengan penyidikan yang diperiksa keabsahan dokumen dan data yang relevan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait