Ahli Hukum Sebut Penerbitan Sprindik Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, Prof Rasji, menyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Rasji menilai Sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 dan bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penandatanganan Sprindik seharusnya menjadi tanggung jawab Direktur Penyidikan sesuai undang-undang dan peraturan internal Kejaksaan Agung. Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, sekaligus menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan barang pribadi yang diminta kembali. Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dilanjutkan dengan penyidikan yang diperiksa keabsahan dokumen dan data yang relevan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 18.31
Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 13.30
Ahli: Sprindik Febrie Adriansyah Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
Berita terkait
Kasus Febrie Berlanjut di Kejagung, Tim Hukum Gugat Keabsahan Sprindik
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.57
Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Pink, Keluar Rutan KPK Diborgol
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.29
Timsus Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Soal TPPU Hari Ini
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.58
Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.05