Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop

KPK memanggil Andi Saiful Haq, Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, terkait dugaan pengetahuannya atas proses penerimaan dan pengembalian amplop berisi dolar Singapura dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berasal dari pemotongan SHU petani untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 dan melaporkannya ke KPK pada 3 Juli 2026, namun laporan ditolak karena sudah masuk ranah penyidikan.

Dalam penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, KPK menemukan amplop berisi SGD 12.000, lebih rendah dari keterangan petani sebesar SGD 14.000. Saat ini, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK masih mendalami aliran dana lain dari Koperasi Unit Desa (KUD) terkait izin alih fungsi hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait