KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memanggil Andi Saiful Haq, Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, terkait dugaan pengetahuannya atas proses penerimaan dan pengembalian amplop berisi dolar Singapura dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berasal dari pemotongan SHU petani untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 dan melaporkannya ke KPK pada 3 Juli 2026, namun laporan ditolak karena sudah masuk ranah penyidikan.
Dalam penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, KPK menemukan amplop berisi SGD 12.000, lebih rendah dari keterangan petani sebesar SGD 14.000. Saat ini, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK masih mendalami aliran dana lain dari Koperasi Unit Desa (KUD) terkait izin alih fungsi hutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 8 September 2026 pukul 11.40
Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
VOI · 8 September 2026 pukul 10.55
Tak Hanya Pajero Sport, KPK Duga Legislator Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Mercedes Benz
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 09.28
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima 2 Mobil dari Swasta
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 02.50
Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
Berita terkait
Stafsus Raja Juli Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.15
KPK Beri Sinyal, Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Siap-Siap Saja
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 02.29
Ditanya Kapan Periksa Menhut Terkait Amplop, Ketua KPK Bilang Begini
Detik.com · 8 September 2026 pukul 09.12
Penyidikan Rampung, Penyuap Bupati Kuansing Segera Disidang
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.45