Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 15 bular penjara terhadap mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, dalam kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa. Selain penjara, terdakwa juga dihukum bayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Hakim menyatakan Subhan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, menimbulkan kerugian negara senilai Rp6,7 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatan terdakwa dikategorikan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.47
KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.31
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 21.30