Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada tiga kontraktor yang terlibat suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus melibatkan mantan Bupati Muhammad Fikri Thobari dan mantan KPUPRPKP Hary Eko Purnomo. Terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Saran), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) dinyatakan bersalah memberikan suap Rp100 juta untuk memperoleh paket pekerjaan Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026. Vonis sesuai dengan tuntutan KPK berdasarkan OTT dan bukti persidangan. Hakim menilai perbuatan tidak mendukung program anti-korupsi sebagai hal yang memberatkan, sementara fakta belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal meringankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.59
4 ASN BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.08
Bupati PALI Diduga Minta Pejabat BPK 'Akali' Predikat WTP
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.40
KPK Cecar Ketua DPRD Kuansing Terkait Aliran Duit Korupsi Bupati Suhardiman
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.59
KPK Panggil Bupati PALI Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53