Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada tiga kontraktor yang terlibat suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus melibatkan mantan Bupati Muhammad Fikri Thobari dan mantan KPUPRPKP Hary Eko Purnomo. Terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Saran), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) dinyatakan bersalah memberikan suap Rp100 juta untuk memperoleh paket pekerjaan Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026. Vonis sesuai dengan tuntutan KPK berdasarkan OTT dan bukti persidangan. Hakim menilai perbuatan tidak mendukung program anti-korupsi sebagai hal yang memberatkan, sementara fakta belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal meringankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait