Tiga Kontraktor Penyuap Eks Bupati Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada tiga kontraktor yang terlibat suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Kasus melibatkan mantan Bupati Muhammad Fikri Thobari dan mantan KPUPRPKP Hary Eko Purnomo. Terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Saran), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) dinyatakan bersalah memberikan suap Rp100 juta untuk memperoleh paket pekerjaan Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025-2026. Vonis sesuai dengan tuntutan KPK berdasarkan OTT dan bukti persidangan. Hakim menilai perbuatan tidak mendukung program anti-korupsi sebagai hal yang memberatkan, sementara fakta belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal meringankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.14
KPK Panggil Staf Khusus Raja Juli Antoni
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 11.20
Tumben KPK Grebek Kampus, Rektor Unsoed Kena OTT
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 09.30
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Terkait OTT Rektor Unsoed Akmad Sodiq
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.54
Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
Berita terkait
Terdakwa Kasus Bea Cukai Nangis di Sidang, Ngaku Menyesal Terima Duit Suap
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.58
KPK Cek Vila Disamarkan Yayat Saksi Kasus Bupati Bekasi Pakai Nama Istri
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.27
KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 01.00
Kasus HGB Belum Usai, Nama Nusron Wahid Kini Muncul di Korupsi Haji, Ada Jejak US$1 Juta
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 07.21