Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hendi Prio Santoso, mantan E Dirut PT PGN 2008-2017, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari atas kasus jual beli gas dengan PT IAE. Ia bersama Arso Sadewo (5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta) terbukti korupsi melalui transaksi uang muka US$500.000 yang tidak seharusnya dibayarkan, menimbulkan kerugian negara Rp271 triliun. Kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang pengganti. Hakim memberatkan karena kerugian besar, tidak mendukung anti-korupsi, dan merusak tata kelola BUMN. Putusan belum inkrah, dapat banding.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.31
Beredar Isu OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Tidak Benar
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.53
Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Gas
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 16.44
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas
Berita terkait
Penampakan LM 1,3 Kg yang Disita KPK Hasil Geledah Rumah Pemeriksa Pajak
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.58
KPK Telusuri Dugaan Suap 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.51
Penggeledahan di Tangerang Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Mulyono
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.43
KPK Benahi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.43