Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

Hendi Prio Santoso, mantan E Dirut PT PGN 2008-2017, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari atas kasus jual beli gas dengan PT IAE. Ia bersama Arso Sadewo (5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta) terbukti korupsi melalui transaksi uang muka US$500.000 yang tidak seharusnya dibayarkan, menimbulkan kerugian negara Rp271 triliun. Kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang pengganti. Hakim memberatkan karena kerugian besar, tidak mendukung anti-korupsi, dan merusak tata kelola BUMN. Putusan belum inkrah, dapat banding.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait