Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hendi Prio Santoso, mantan E Dirut PT PGN 2008-2017, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari atas kasus jual beli gas dengan PT IAE. Ia bersama Arso Sadewo (5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta) terbukti korupsi melalui transaksi uang muka US$500.000 yang tidak seharusnya dibayarkan, menimbulkan kerugian negara Rp271 triliun. Kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang pengganti. Hakim memberatkan karena kerugian besar, tidak mendukung anti-korupsi, dan merusak tata kelola BUMN. Putusan belum inkrah, dapat banding.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 06.00
Rektor Unsoed Beri Akses ke Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa usai Kantongi Rp1,12 Miliar
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.41
Mantan Karyawan Blueray dan Eks Pejabat Cukai Diperiksa KPK
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.26
Alasan KPK Tak Jerat Ortu Calon Maba Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
Berita terkait
Jaksa KPK Tunjukkan Duit USD 110 Ribu yang Disita Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.06
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim, DIduga Pelicin Muluskan Layanan Pertanahan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah Seusai Mengeledah Kanwil BPN Jatim
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 14.45
Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Sita Amplop Uang Pelicin Urus Tanah
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 08.27