Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan bahwa demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh partai politik besar. Ia menyuarakan hal ini saat Rakornas PPP di Jakarta pada Kamis (20/8), dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 6-7 persen. Menurut Mardiono, kenaikan ambang batas tersebut hanya menguntungkan partai-partai besar dan merupakan bentuk politik 'menang-menang sendiri'. Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia didirikan berdasarkan prinsip kebersamaan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, sehingga tidak ada pihak yang seharusnya mendominasi sistem demokrasi. Mardiono juga menyoroti bahwa 17 persen suara berasal dari partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, dan angka tersebut tidak dapat diabaikan dalam sistem demokrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.59
PPP Soroti Usulan Ambang Batas Parlemen 7%: Itu Politik Menang Sendiri
Berita terkait
Puan Maharani Pastikan Komunikasi Antarfraksi soal RUU Pemilu Terus Berjalan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 20.34
Komisi II DPR Bakal Undang Parpol Nonparlemen Serap Masukan RUU Pemilu
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.15
Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 23.02
Hamdan Zoelva Nilai PPP Harus Tetap Eksis, Minta Perkuat Konsolidasi
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.35