Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan bahwa demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh partai politik besar. Ia menyuarakan hal ini saat Rakornas PPP di Jakarta pada Kamis (20/8), dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 6-7 persen. Menurut Mardiono, kenaikan ambang batas tersebut hanya menguntungkan partai-partai besar dan merupakan bentuk politik 'menang-menang sendiri'. Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia didirikan berdasarkan prinsip kebersamaan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, sehingga tidak ada pihak yang seharusnya mendominasi sistem demokrasi. Mardiono juga menyoroti bahwa 17 persen suara berasal dari partai-partai yang tidak lolos ke parlemen, dan angka tersebut tidak dapat diabaikan dalam sistem demokrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.59
PPP Soroti Usulan Ambang Batas Parlemen 7%: Itu Politik Menang Sendiri
Berita terkait
Pemerintah Soroti Potensi Suara Terbuang di Pembahasan Parliamentary Threshold
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 16.17
Tak Takut Parliamentary Threshold 5 Persen, PPP: Demokrasi Jangan Dimonopoli
JawaPos · 17 September 2026 pukul 00.30
DPR Temui Parpol Nonparlemen Besok, Ini yang Dibahas
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.23
DPR Atur Pertemuan dengan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu Jumat
Detik.com · 29 September 2026 pukul 13.26