Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Atur Pertemuan dengan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu Jumat

DPR RI akan menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan yang dijadwalkan ulang ini sebelumnya rencananya dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, namun ditunda untuk mengakomodasi lebih banyak partai non-parlemen yang mengajukan permohonan pertemuan. Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menyampaikan bahwa DPR ingin memastikan seluruh aspirasi dari partai non-parlemen dapat tertampung secara inklusif. Pertemuan ini akan dilaksanakan pada Jumat mendatping dan akan didampingi oleh pimpinan Komisi II DPR RI. DPR RI bersama pimpinan Komisi II akan mendengarkan dan menyerap masukan dari partai-partai non-parlemen terkait RUU Pemilu. Sebelumnya, Koalisi partai non-parlemen dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen. Usulan ini termasuk dalam naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman yang akan diserahkan ke DPR. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan bahwa parliamentary threshold sebesar 1 persen akan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait