Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Ingatkan Tragedi Bintaro 1987

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (kode AN) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kejadian ini mengingatkan kembali Tragedi Bintaro 1987, ketika masinis Slamet Suradio juga ditetapkan tersangka setelah KA 225 bertabrakan dengan KA 220 di Pondok Betung, Bintaro. Kecelakaan Bintaro menyebabkan 156 orang tewas dan 300 orang terluka. Slamet, yang mengawali kariernya di PNKA pada 1964, diputus bersalah oleh pengadilan karena salah mengartikan semboyan PPKA. Meskipun memiliki surat PTP resmi, ia dihukum 5 tahun penjara dan baru bebas pada 1993. Setelah bebas, Slamet tidak diperkenankan kembali menjadi masinis dan dipecat pada 1994, hidup berjualan rokok eceran hingga meninggal pada usia 86 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait