Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Ingatkan Tragedi Bintaro 1987
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5568170/original/054622600_1777350836-1.jpg)
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (kode AN) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kejadian ini mengingatkan kembali Tragedi Bintaro 1987, ketika masinis Slamet Suradio juga ditetapkan tersangka setelah KA 225 bertabrakan dengan KA 220 di Pondok Betung, Bintaro. Kecelakaan Bintaro menyebabkan 156 orang tewas dan 300 orang terluka. Slamet, yang mengawali kariernya di PNKA pada 1964, diputus bersalah oleh pengadilan karena salah mengartikan semboyan PPKA. Meskipun memiliki surat PTP resmi, ia dihukum 5 tahun penjara dan baru bebas pada 1993. Setelah bebas, Slamet tidak diperkenankan kembali menjadi masinis dan dipecat pada 1994, hidup berjualan rokok eceran hingga meninggal pada usia 86 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
Menhub Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan KA Anggrek
kumparan · 30 September 2026 pukul 11.03
Respons Keluarga Korban KA Argo Bromo vs KRL soal Masinis Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.56
KAI Beri Bantuan Hukum ke Masinis Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
Berita terkait
Respons Menhub soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.50
Kecelakaan Argo Bromo, Menhub Pastikan Rekomendasi KNKT Ditindaklanjuti
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.50
Cerita Genting di Balik Kendali Argo Bromo Anggrek Berujung Masinis Jadi Tersangka
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 05.00
Ini Penyebab Masinis Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 16.12