Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, Pengamat Dorong Penyidik Juga Periksa DJKA

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penetapan ini menimbulkan sorotan setelah investigasi KNKT mengungkapkan enam faktor kontributor kecelakaan, termasuk sistem persinyalan yang tidak teridentifikasi, komunikasi darurat, koordinasi pengendali perjalanan, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, dan pelatihan masinis.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menekankan bahwa penyelidikan harus melihat keseluruhan sistem, bukan hanya fokus pada kesalahan manusia. Ia berargumen bahwa jika investigasi KNKT menemukan masalah pada sistem persinyalan, desain, prosedur, dan tata kelola keselamatan, penyidikan tidak boleh berhenti pada masinis sebagai pelaksana lapangan.

Adib menyatakan bahwa tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu diperiksa. Ia menegaskan bahwa ini bukan soal membela atau menyalahkan pihak tertentu, tetapi soal keadilan dalam penegakan hukum. Jika ada kegagalan sistem, ada pihak yang harus bertanggung jawab. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, terutama mengingat temuan KNKT tentang kondisi hubungan persinyalan yang tidak teridentifikasi sejak tahap review desain hingga operasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait