DPR Protes Masinis Argo Bromo Tersangka, Sorot Kelalaian Manajemen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi V DPR menyatakan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 tidak sepenuhnya tepat. Ketua Komisi V, Lasarus menghormati keputusan aparat namun menekankan bahwa kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan tersebut.
Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan adanya enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi dan alat komunikasi darurat yang buruk. Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda menilai ada kelalaian sistemik yang melibatkan PT KAI dan Kementerian Perhubungan, sehingga tidak adil hanya menyalahkan masinis.
Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka, yaitu masinis berinisial AN (37), yang diketahirkan melanggar Pasal 323, 324, 474 KUHP serta Pasal 198 dan 206 UU Keselamatan Kereta Api. Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan terbatas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.45
Kata Menhub soal Masinis KA Argo Bromo Tersangka: Kami Serahkan ke Polisi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.46
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
Detik.com · 30 September 2026 pukul 10.58
Usai Temuan KNKT, Komisi V DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Kereta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
Berita terkait
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.51
Menhub Akan Ikuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.46
KNKT Soroti Sinyal-Komunikasi soal KRL Vs KA Anggrek, Ini Kata Menhub
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
Respons Menhub soal Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Bekasi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.09