Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Protes Masinis Argo Bromo Tersangka, Sorot Kelalaian Manajemen

Komisi V DPR menyatakan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 tidak sepenuhnya tepat. Ketua Komisi V, Lasarus menghormati keputusan aparat namun menekankan bahwa kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan tersebut.

Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan adanya enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi dan alat komunikasi darurat yang buruk. Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda menilai ada kelalaian sistemik yang melibatkan PT KAI dan Kementerian Perhubungan, sehingga tidak adil hanya menyalahkan masinis.

Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka, yaitu masinis berinisial AN (37), yang diketahirkan melanggar Pasal 323, 324, 474 KUHP serta Pasal 198 dan 206 UU Keselamatan Kereta Api. Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan terbatas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait