Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan data logger dan keterangan ahli, termasuk masukan dari KNKT. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan masinis pukul 21.51.54 WIB terlalu dekat dengan posisi KRL TM6000, hanya berjarak 263 meter. Penyidik menyimpulkan bahwa pengereman darurat seharusnya dilakukan lebih jauh sebelum tabrakan terjadi. Hasil analisis data logger ini juga didukung oleh keterangan ahli dan laporan investigasi KNKT. Selanjutnya, tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.57
Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
Detik.com · 29 September 2026 pukul 14.12
Polisi Tetapkan Masinis KA Anggrek Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 21.09
KNKT Akan Investigasi KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.04
KNKT Ungkap Temuan Kecelakaan KRL Bekasi: Lampu Sinyal Mirip Lampu Rumah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.34