Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil investigasi yang melibatkan data logger dan keterangan ahli, termasuk masukan dari KNKT. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan masinis pukul 21.51.54 WIB terlalu dekat dengan posisi KRL TM6000, hanya berjarak 263 meter. Penyidik menyimpulkan bahwa pengereman darurat seharusnya dilakukan lebih jauh sebelum tabrakan terjadi. Hasil analisis data logger ini juga didukung oleh keterangan ahli dan laporan investigasi KNKT. Selanjutnya, tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait