Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan seorang masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AN, berusia 37 tahun dan dinyatakan sebagai masinis KA tersebut. Penetapan ini disampaikan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 23.28
KNKT Ungkap 6 Penyebab Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi Timur
Berita terkait
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 09.36
Pria Tewas Tertabrak KRL di Jaktim, Masinis Sempat Bunyikan Suling Peringatan
kumparan · 8 September 2026 pukul 12.27
Rekayasa Perjalanan, KRL Green Line Cuma Sampai Stasiun Palmerah
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.28