Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri (37), sebagai tersangka kecelakaan maut dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penyebabnya, AN ragu tekan rem darurat sehingga terlambat 263 meter dari titik tumburan. Data logger menunjukkan pengereman dilakukan terlambat meski teori Minden memperkirakan cukup 600 meter untuk berhenti total. AN mengaku takut gerbong terbalik, namun ahli membantahkan risiko itu tidak relevan dengan perhitungan teknis. SOP Perkeretaapian wajib segera menghentikan kereta bila ada keraguan, termasuk konfirmasi sinyal merah. AN disangkakan dengan pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 UU Perkeretaapian, ancaman pidana 5-12 tahun. Polisi belum menahan AN, akan memanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait