Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri (37), sebagai tersangka kecelakaan maut dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penyebabnya, AN ragu tekan rem darurat sehingga terlambat 263 meter dari titik tumburan. Data logger menunjukkan pengereman dilakukan terlambat meski teori Minden memperkirakan cukup 600 meter untuk berhenti total. AN mengaku takut gerbong terbalik, namun ahli membantahkan risiko itu tidak relevan dengan perhitungan teknis. SOP Perkeretaapian wajib segera menghentikan kereta bila ada keraguan, termasuk konfirmasi sinyal merah. AN disangkakan dengan pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 UU Perkeretaapian, ancaman pidana 5-12 tahun. Polisi belum menahan AN, akan memanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 15.51
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.48
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.02
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Berita terkait
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Viral Asap Keluar dari KRL di Stasiun Cikarang, Penumpang Berhamburan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.37
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06
Polisi: Masinis KA Argo Bromo Ragu Tarik Rem Darurat, Takut Anjlok
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.57