Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN (37) ditetapkan tersangka tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas pasal perkeretaapian dan KUHP. Kecelakaan terjadi ketika taksi Green SM mogok di perlintasan, KRL harus berhenti darurat, lalu KA Argo Bromo menabrak dari belakang. Analisis data logger menunjukkan masinis melakukan pengereman emergency dengan jarak 263 meter dari titik tumburan, seharusnya lebih jauh. Dari 16 korban meninggal, polisi awalnya menetapkan sopir taksi sebagai tersangka sebelum memusatkan penyelidikan pada masinis.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait