Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN (37) ditetapkan tersangka tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas pasal perkeretaapian dan KUHP. Kecelakaan terjadi ketika taksi Green SM mogok di perlintasan, KRL harus berhenti darurat, lalu KA Argo Bromo menabrak dari belakang. Analisis data logger menunjukkan masinis melakukan pengereman emergency dengan jarak 263 meter dari titik tumburan, seharusnya lebih jauh. Dari 16 korban meninggal, polisi awalnya menetapkan sopir taksi sebagai tersangka sebelum memusatkan penyelidikan pada masinis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 16.12
Ini Penyebab Masinis Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 15.51
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.02
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 23.28
KNKT Ungkap 6 Penyebab Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi Timur
Berita terkait
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan KRL, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.48
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06