Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum KPK setelah Direktur Utamanya, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar kasus ini segera terselesaikan.
KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, setelah melakukan OTT. Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang tersebut dimaksudkan untuk menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 14.45
Pejabat Kementerian ATR/BPN Tersangka Korupsi, AHY Buka Suara
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 14.34
Presdir Summarecon Kena OTT KPK, Manajemen Akhirnya Buka Suara
kumparan · 16 September 2026 pukul 13.20
Summarecon soal Presdir Jadi Tersangka KPK: Kami Hormati Proses Hukum
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.13
Kasus HGB Summarecon Disorot, Pukat UGM Desak KPK Segera Periksa Nusron Wahid
Berita terkait
Mengenal HGB yang Buat Bos Summarecon dan Pejabat ATR/BPN Kena OTT KPK
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.35
KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 10.15
KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.32
20 Koper Uang Ratusan Miliar Ditemukan di Rumah Gus Arif, KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Nusron Wahid
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.35