Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Summarecon Akhirnya Buka Suara usai Bos Terjaring OTT KPK

PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum KPK setelah Direktur Utamanya, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar kasus ini segera terselesaikan.

KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, setelah melakukan OTT. Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang tersebut dimaksudkan untuk menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait