Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Siapkan Aturan, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapat Akta Digital

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap bisa mendapatkan akta kelahiran digital. Ia sedang menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala desa agar melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua, baik ke faskes setempat maupun langsung ke Dukcapil setempat.

Digitalisasi akta kelahiran ini merupakan integrasi data SatuSehat dengan data Dukcapil. Peluncurannya berlangsung di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026. Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sebelumnya, orang tua mengurus akta secara manual dengan membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit ke Dukcapil. Kini akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital, bahkan pada hari kelahiran, dan dikirim ke faskes tempat lahir, WhatsApp, atau email orang tua.

Surat edaran tersebut juga memuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan kepala desa kepada Dukcapil. Pelaporan ini memudahkan penerbitan akta kematian dan membantu Dukcapil mendata dinamika kependudukan. Acara peluncuran turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait