Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akta Kelahiran Langsung Terbit Usai Bayi Lahir, Begini Penjelasannya

Pemerintah meluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas, SATUSEHAT, dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dengan integrasi ini, akta kelahiran terbit otomatis dan dikirim secara daring segera setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan. Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan prinsip "data yang bergerak, bukan masyarakat", sehingga masyarakat tidak perlu mengisi data berulang atau berpindah-pindah layanan. Akta kelahiran dianggap pintu pertama anak untuk memperoleh identitas, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan negara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia setiap tahun, atau 13 ribu bayi per hari, sehingga pencatatan kelahiran perlu diintegrasikan agar dokumen kependudukan terbit lebih cepat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan akta kelahiran digital dapat langsung diterima di puskesmas atau rumah sakit, dikirim melalui email atau WhatsApp orang tua, lalu dicetak secara mandiri. Cara ini disebut dapat memutus pungli. Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan integrasi data didukung kecerdasan buatan (AI) untuk membuat proses layanan lebih cepat dan akurat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait