Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa reforma agraria harus berorientasi pada keadilan dan kepentingan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Hal ini bertujuan mencegah penguasaan tanah dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik sosial. Mendagri menekankan pentingnya revisi regulasi agraria untuk menata kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif (idle) agar dapat diambil kembali oleh negara dan didistribusikan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan investasi industri, terutama di Pulau Jawa. Mendagri mendukung program swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah berkelanjutan. Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan pangan sementara daerah lain mengembangkan kawasan komersial atau industri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait