Mendagri Terbitkan Instruksi Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Khusus Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang total pembukaan lahan dengan cara membakar oleh kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Larangan ini tidak ada pengecualian, termasuk untuk alasan adat istiadat, karena situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Instruksi selaras dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya. Strategi pemerintah meliputi lokalisir, pemadaman cepat dengan mobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian, serta mencegah masyarakat melakukan pembakaran baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.57
Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.03
Tito Terbitkan Instruksi soal Kebakaran Hutan Kalimantan, Ini Isinya
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 07.05
Presiden Minta Aturan Buka Lahan dengan Membakar Diubah, Pemerintah Siapkan Ekskavator
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 20.31
Polres Berau Tetapkan Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam Denda Rp10 Miliar
Berita terkait
Izin 4 Perusahaan Diduga Picu Karhutla di Kalbar Terancam Dicabut
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.24
Motif 'Pria Senter' Pelaku Karhutla di Kalteng: Mau Buka Lahan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.06
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Karhutla di Kotim, 2 Orang Terperiksa
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 09.39
Gubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke Warga
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.42