Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara paksa. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, terdapat 46 kasus lain yang sedang diproses, mencakup 15 korporasi dan 31 perorangan, dengan dua kasus telah berstatus P21. Menhut Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan secara setara tanpa tebang pilih. Upaya ini terintegrasi dengan modifikasi cuaca, water bombing, satgas darat, dan partisipasi masyarakat guna menghadapi potensi karhutla akibat El Nino hingga awal November.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 12.58
Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.35
Polda Kalsel Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Karhutla
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.50
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
Berita terkait
Menhut Raja Juli Ungkap Karhutla Tren Naik Saat Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.55
Raja Juli: El Nino Sangat Kuat Masih 1,5 Bulan Lagi, Jangan Main Api!
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.15
Penanganan Karhutla Bukti Dukungan Polri terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran
VOI · 8 September 2026 pukul 13.40
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03