Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla

Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara paksa. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terdapat 46 kasus lain yang sedang diproses, mencakup 15 korporasi dan 31 perorangan, dengan dua kasus telah berstatus P21. Menhut Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan secara setara tanpa tebang pilih. Upaya ini terintegrasi dengan modifikasi cuaca, water bombing, satgas darat, dan partisipasi masyarakat guna menghadapi potensi karhutla akibat El Nino hingga awal November.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait