Menko PMK Soroti 21 Ribu Kasus Kekerasan terhadap Anak, Jadi Indikator GERNAS RANA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5429260/original/030041500_1764578706-Menteri_Koordinator_Bidang_Pembangunan_Manusia_dan_Kebudayaan__Menko_PMK___Pratikno__Membahas_Perihal_Screen_Time_dan_Kesehatan_Mental_Anak.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia, yaitu sekitar 21 ribu kasus. Angka tersebut menjadi indikator utama keberhasilan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA). Pratikno menyampaikan hal itu saat Media Gathering GERNAS RANA di Press Room Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pratikno menjelaskan kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital. Oleh karena itu, pemerintah menilai upaya perlindungan anak membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai instrumen penting dalam menjalankan gerakan tersebut.
Pemerintah telah mengonsolidasikan langkah bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong penerapan aturan yang sudah berlaku di daerah. Pratikno menegaskan tidak ada edaran baru yang dikeluarkan untuk GERNAS RANA, melainkan pemanfaatan aturan yang sudah ada. Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan melalui forum mingguan yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan dihadiri seluruh kepala daerah di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.08
Angka Kekerasan Tembus 21.000, Kepala Daerah Berikan Perlindungan pada Anak
Berita terkait
Rajiv Minta Korban Kekerasan Anak di Cipongkor Dapat Pemulihan Psikologis
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.29
Viral Lansia Dibanting Setelah Elus Kepala Anak Kecil, Ternyata Pemilik Kedai Mi
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 01.23
Ada Cara Hemat, Ekonom Pertanyakan Wacana Prabowo Cetak Ulang Buku Sekolah
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 19.30
Wamendagri Bima Arya: 18 Agustus Bukan Cuto Bersama untuk ASN
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.15