Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Klaim Mediasi 14 Ribu Kasus di Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 T

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jajaran Kemenkum telah menyelesaikan 14.000 kasus melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan restorative justice melalui mediasi, penyelesaian kasus ini justru menghemat keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan jika kasus-kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan. Menurut Supratman, Posbankum hadir untuk menyelesaikan sengketa ringan agar tidak perlu dilalui proses hukum yang berbelit dan mahal. Saat ini, terdapat sekitar 83.960 Posbankum tersebar di desa dan kelurahan di seluruh negeri. Dari sekitar 16.000 aduan yang diterima, 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi antar pihak yang bersengketa. Sisanya sebanyak 2.000 kasus akan ditindaklanjuti melalui proses bantuan hukum gratis. Kasus yang paling banyak melibatkan Posbankum adalah sengketa tanah antar tetangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Supratman menekankan bahwa mayoritas kasus ini termasuk ringan dan dapat diselesaikan tanpa perlu ke pengadilan. Posbankum didukung oleh jajaran Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, hingga kepala daerah yang bertindak sebagai hakim juru damai. Mekanisme ini juga sejalan dengan penyusunan KUHAP baru yang mengedepankan restorative justice.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait