837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 837 warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang menerima remisi dalam momentum HUT Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Ma'ruf Prasetyo Hadianto menyatakan 827 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) setelah memenuhi syarat menjalani pidana minimal enam bulan serta kelengkapan administrasi dan substantif. Penerima RU I tetap wajib menjalani sisa masa pidana sambil mengikuti program pembinaan di lapas.
Sisanya, 10 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas tepat pada hari peringatan HUT RI. Delapan orang lainnya belum dapat dibebaskan karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsider. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 12.51
43 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi Bebas Saat Peringatan HUT RI
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.19
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.07
2.534 Narapidana Sulawesi Tengah Terima Remisi HUT RI, 23 Keluar Penjara
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.28
3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan
Berita terkait
3.170 Napi di NTB Terima Remisi, 26 Langsung Bebas, Kakanwil Milawati Merespons
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.10
9.551 Napi Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 254 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.34
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.49