Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas

Sebanyak 837 warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang menerima remisi dalam momentum HUT Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Ma'ruf Prasetyo Hadianto menyatakan 827 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) setelah memenuhi syarat menjalani pidana minimal enam bulan serta kelengkapan administrasi dan substantif. Penerima RU I tetap wajib menjalani sisa masa pidana sambil mengikuti program pembinaan di lapas.

Sisanya, 10 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas tepat pada hari peringatan HUT RI. Delapan orang lainnya belum dapat dibebaskan karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsider. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait