837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Dua Orang Langsung Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 837 warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang menerima remisi dalam momentum HUT Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Ma'ruf Prasetyo Hadianto menyatakan 827 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) setelah memenuhi syarat menjalani pidana minimal enam bulan serta kelengkapan administrasi dan substantif. Penerima RU I tetap wajib menjalani sisa masa pidana sambil mengikuti program pembinaan di lapas.
Sisanya, 10 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas tepat pada hari peringatan HUT RI. Delapan orang lainnya belum dapat dibebaskan karena masih memiliki kewajiban menjalani pidana subsider. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.34
1.110 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi di HUT Ke-81 RI
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 12.51
43 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi Bebas Saat Peringatan HUT RI
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.02
HUT ke-81 RI, 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Umum
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
20.500 Narapidana di Lapas & Rutan Se-Jabar Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
Berita terkait
9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.19
3.170 Napi di NTB Terima Remisi, 26 Langsung Bebas, Kakanwil Milawati Merespons
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 08.10
9.551 Napi Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 254 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.34
2.534 Narapidana Sulawesi Tengah Terima Remisi HUT RI, 23 Keluar Penjara
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.07