Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Miris Pengantin Pesanan China, Begini Modusnya

Bareskrim Polri membongkar praktik pengantin pesaran yang melibatkan WNI dengan WNA China. Dua tersangka CA (25) dan FU (59) dinuntut. Modus mereka: menawarkan pernikahan dengan janji kehidupan lebih layak, Rp 25 juta setelah nikah, dan Rp 10 juta/bulan di China. Janji tidak terwujud, korban hanya dapat Rp 25 juta. Di China, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai PRT di rumah tangga keluarga suami yang lebih dari 10 orang. Barang bukti: 8 paspor WNI, 8 fotokopi KTP, 4 HP, 3 ATM card, 2 rekening tabungan, buku nikah palsu. Mayoritas korban dikirim ke Guangzhou, China. Kasus ini serupa dengan LP dan LI yang sedang ditangani.

Berita terkait