MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 237 huruf c UU KUHP Baru tentang denda penggunaan Garuda Pancasila untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Putusan ini dibacakan pada Rabu (12/8/2026) dalam sidang Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK memutuskan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena sama dengan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang sebelumnya sudah dihakimi inkonstitusional. Penyebab hukum adalah penggunaan lambang negara telah lazim dilakukan masyarakat dalam berbagai konteks seperti penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam sekolah tanpa mengganggu nilai simboliknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Berita terkait
Kemenkum Bali Ikut Bahas UU KUHP hingga IKN, Memperkuat Bahan untuk Sidang MK
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 19.08
Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 18.33
Loyalis Jokowi: Kalau Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.30
Loyalis Jokowi: Kalau Sungguh Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.30