MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 237 huruf c UU KUHP Baru tentang denda penggunaan Garuda Pancasila untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Putusan ini dibacakan pada Rabu (12/8/2026) dalam sidang Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK memutuskan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena sama dengan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang sebelumnya sudah dihakimi inkonstitusional. Penyebab hukum adalah penggunaan lambang negara telah lazim dilakukan masyarakat dalam berbagai konteks seperti penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam sekolah tanpa mengganggu nilai simboliknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Berita terkait
Mahfud MD Pernah Ingatkan Prabowo: Negara Tanpa Hukum Menunggu Waktu untuk Bubar
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 14.00
AFC Tolak Banding Persib, Hukuman Laga Tanpa Penonton Membayangi Playoff ACL 2
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 20.49
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09