Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Hapus Ancaman Denda Terkait Penggunaan Garuda Pancasila Selain Diatur UU

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 237 huruf c UU KUHP Baru tentang denda penggunaan Garuda Pancasila untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang. Putusan ini dibacakan pada Rabu (12/8/2026) dalam sidang Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK memutuskan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena sama dengan norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang sebelumnya sudah dihakimi inkonstitusional. Penyebab hukum adalah penggunaan lambang negara telah lazim dilakukan masyarakat dalam berbagai konteks seperti penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam sekolah tanpa mengganggu nilai simboliknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait