Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan Denny Indrayana dan beberapa pihak lain terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntaskan persoalan konstitusional. MK dianggap telah melampaui aspek formalitas dan legal standing dengan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, yang mengindikasikan adanya pertimbangan kepentingan konstitusional (constitutional importance).
Gugatan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial mengenai syarat usia capres-cawapres. Para pemohon, termasuk KIPP dan Partai Ummat, meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif. Mereka menuntut diskualifikasi Gibran, pembatalan penetapan KPU, hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap cacat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 22.31
Apa pun Keputusan MK Soal Gugatan Gibran, Ini Berbagai Konsekuensi Hukum yang Menyertai
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 21.01
Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.00
Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu
Berita terkait
Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.21
MK Tak Terima Gugatan Soal Polisi Aktif Isi Jabatan di Luar Institusi
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.49
Terbentur Tembok Besar! Denny Indrayana Mengaku Kesusahan Cari Saksi Kunci Gugat Ijazah Gibran di MK!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.28
Denny Indrayana Seret Tiga Pihak Baru untuk Sidang Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 02.00