Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan Denny Indrayana dan beberapa pihak lain terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntaskan persoalan konstitusional. MK dianggap telah melampaui aspek formalitas dan legal standing dengan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, yang mengindikasikan adanya pertimbangan kepentingan konstitusional (constitutional importance).

Gugatan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial mengenai syarat usia capres-cawapres. Para pemohon, termasuk KIPP dan Partai Ummat, meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif. Mereka menuntut diskualifikasi Gibran, pembatalan penetapan KPU, hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden karena dianggap cacat hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait