Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang tak lama ini memicu diskusi mengenai mekanisme penggantian jika jabatan Wakil Presiden kekosongkan. Menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika Wakil Presiden mengundurkan diri atau meninggal, Presiden wajib mengusulkan dua calon kepada MPR, yang kemudian memilih salah satunya dalam sidang paling lambat 60 hari. Konstitusi tidak memberi hak langsung kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti, termasuk partai-partai koalisi seperti PDI Perjuangan, NasDem, dan PKB yang tidak mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Mekanisme ini berbeda dengan proses pencalonan dalam pemilu, di mana partai atau koalisi yang mengusung yang menentukan calon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Pengamat Pertanyakan Nasib Janji 19 Juta Lapangan Kerja
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 19.30
Denny: Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Penyetaraan, Bukan Ijazah
Berita terkait
Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 18.33
Loyalis Jokowi: Kalau Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.30
Loyalis Jokowi: Kalau Sungguh Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.30
Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.50