Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama

Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang tak lama ini memicu diskusi mengenai mekanisme penggantian jika jabatan Wakil Presiden kekosongkan. Menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, jika Wakil Presiden mengundurkan diri atau meninggal, Presiden wajib mengusulkan dua calon kepada MPR, yang kemudian memilih salah satunya dalam sidang paling lambat 60 hari. Konstitusi tidak memberi hak langsung kepada partai politik untuk mengajukan calon pengganti, termasuk partai-partai koalisi seperti PDI Perjuangan, NasDem, dan PKB yang tidak mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Mekanisme ini berbeda dengan proses pencalonan dalam pemilu, di mana partai atau koalisi yang mengusung yang menentukan calon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait