MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, oleh Ketua MK Suhartoyo. Gugatan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pemohon dalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat yang wajib dipenuhi setiap calon menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu. MK mengabulkan eksepsi terhadap kedudukan hukum pemohon, tetapi menolak eksepsi untuk selainnya. Dengan putusan ini, gugatan untuk diskualifikasi Gibran serta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai cawapres tidak diakui.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
MK Mulai Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 23.01
Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.18
BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.00
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Berita terkait
Sidang Syarat Pendidikan Gibran: Pemohon MK Klaim Rahasia Keaslian Dokumen Ada di Lembar Ujian
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.30
Tersingkirnya Gibran Bisa Jadi Titik Balik Politik Prabowo
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 18.00
Gibran Digugat soal Ijazah, Partai Koalisi Tak Pasang Badan, Respons Jokowi Cuma Begini
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 15.48
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10