Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, oleh Ketua MK Suhartoyo. Gugatan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pemohon dalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat yang wajib dipenuhi setiap calon menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu. MK mengabulkan eksepsi terhadap kedudukan hukum pemohon, tetapi menolak eksepsi untuk selainnya. Dengan putusan ini, gugatan untuk diskualifikasi Gibran serta pembatalan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai cawapres tidak diakui.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait