Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10), Hakim Ketua Suhartoyo memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil. BW juga mengklaim bahwa Bawaslu tidak mendapat akses dari KPU untuk memverifikasi ijazah sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Namun, MK tidak setuju dengan argumen ini dan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan. Putusan ini merupakan bagian dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait