BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10), Hakim Ketua Suhartoyo memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil. BW juga mengklaim bahwa Bawaslu tidak mendapat akses dari KPU untuk memverifikasi ijazah sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Namun, MK tidak setuju dengan argumen ini dan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan. Putusan ini merupakan bagian dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 23.01
Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.00
Soal Pengganti Gibran, Prabowo Disebut Tak Terlalu Butuh Wakil Presiden
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.52
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.26
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Ada Catatan terkait Bukti Ijazah
Berita terkait
Relawan Bilang MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.02
Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
Kepala Bakom Sebut Prabowo Takkan Intervensi Perkara Gibran di MK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 18.00
Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10