Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi sejumlah hakim konstitusi. Gugatan diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan rekan-rekannya, yang mempertanyakan keabsahan latar belakang pendidikan Gibran saat pendaftaran cawapres. MK menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan Gibran memiliki ijazah setara lulusan SMA. Putusan ini menutup satu babak perdebatan hukum terkait eligibilitas pendidikan Gibran dalam pemilihan presiden sebelumnya. MK menegaskan bahwa proses hukum telah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mencabut atau menolak kelayakan Gibran sebagai cawapres. Dengan demikian, status pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tetap sah menurut MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait