Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi sejumlah hakim konstitusi. Gugatan diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan rekan-rekannya, yang mempertanyakan keabsahan latar belakang pendidikan Gibran saat pendaftaran cawapres. MK menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan Gibran memiliki ijazah setara lulusan SMA. Putusan ini menutup satu babak perdebatan hukum terkait eligibilitas pendidikan Gibran dalam pemilihan presiden sebelumnya. MK menegaskan bahwa proses hukum telah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mencabut atau menolak kelayakan Gibran sebagai cawapres. Dengan demikian, status pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tetap sah menurut MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.18
BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 18.00
Kepala Bakom Sebut Prabowo Takkan Intervensi Perkara Gibran di MK
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.00
Soal Pengganti Gibran, Prabowo Disebut Tak Terlalu Butuh Wakil Presiden
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Putuskan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Hari Ini
Berita terkait
Daftar Para Penggugat Ijazah Gibran ke MK
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.07
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Kabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15
Gatot Nurmantyo Singgung 'Sinyal Istana', Ini yang Sebenarnya Terjadi di Sidang Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 19.26