Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa cacat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024. Kuasa hukum pihak pemohon Bambang Widjojanto menyatakan ada indikasi manipulatif dalam pemenuhan syarat SLTA, termasuk perubahan regulasi KPU dan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan dalam waktu kurang dari 24 jam pada Agustus 2019. Pemohon menggugat bahwa pelantikan tidak dapat memperbaiki cacat administratif yang sejak awal tidak terpenuhi. MK akan memeriksa pembuktian secara transparan, dengan putusan dijadwalkan 28-29 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Berita terkait
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00
Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.27
Temani Denny Indrayana, Akhirnya Terkuak Parpol yang Ingin Makzulkan Gibran Lewat MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 03.00
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00