Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pertimbangan Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak menemukan ijazah SMA sederajat dari luar negeri. Dokumen yang diajukan hanya certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Dokumen ini tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan. MK menilai dokumen ini hanya menunjukkan kehadiran selama proses pembelajaran, bukan tamat pendidikan. Kesimpulan MK: Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA luar negeri yang setara sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait