MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pertimbangan Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak menemukan ijazah SMA sederajat dari luar negeri. Dokumen yang diajukan hanya certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Dokumen ini tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan. MK menilai dokumen ini hanya menunjukkan kehadiran selama proses pembelajaran, bukan tamat pendidikan. Kesimpulan MK: Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA luar negeri yang setara sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.15
MK Bacakan Putusan Sengketa Ijazah Gibran Hari Ini, Muncul Tiga Skenario...
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 21.18
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.01
Putusan MK: Gugatan atas Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.56
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Sidang Syarat Pendidikan Gibran: Pemohon MK Klaim Rahasia Keaslian Dokumen Ada di Lembar Ujian
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.30
Mahfud MD Benarkan MK Tak Berwenang Urus Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 15.51
Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.55
MK Mulai Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.00