Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Ijazah Gibran Digugat ke MK, Hanura Minta Pengawasan Penyelenggara Pemilu Diperkuat

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini didasari tuduhan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9). Meskipun pengajuan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengabaikan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait