Ijazah Gibran Digugat ke MK, Hanura Minta Pengawasan Penyelenggara Pemilu Diperkuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sejumlah kelompok masyarakat, termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gugatan ini didasari tuduhan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9). Meskipun pengajuan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengabaikan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.35
Denny Indrayana Ingin Bongkar Otak di Balik Lolosnya Gibran Menjadi Cawapres di Pilpres 2024
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 21.28
Pengamat Sebut 3 Poin Politik dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.11
Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Dokumen Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10