Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan Susun Ulang Tugas, Bakamla Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar tugas dan fungsi Badan Keamangan Laut (Bakamla) disusun ulang atau didesain ulang. Keputusan ini merupakan hasil pengaduan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menilai terdapat tumpang tindih dan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla dalam UU Kelautan, terutama terkait fungsi penegakan hukum seperti memberhentikan, memeriksa, dan menangkap kapal, yang seharusnya hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan mekanisme due process of law.

Laksamana Madya Irvansyah, Kepala Bakamla RI, menyatakan akan mematuhi keputusan MK dan siap melaksanakan redesain tugas dan fungsi Bakamla. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap pembuatan Undang-Undang Keamangan Laut yang sedang dalam proses. Irvansyah menekankan bahwa fokus Bakamla adalah patroli di perairan laut, bukan di wilayah permukiman warga.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan desain ulang. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan redesain, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan dianggap bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa penataan ulang dapat dilakukan dalam undang-undang tersendiri atau melalui perubahan pada UU 32/2014.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait